Dalam Sidang MK, Menkeu Ungkap Tekanan Pada Perekonomian Sejak PSBB

Dalam Sidang MK, Menkeu Ungkap Tekanan Pada Perekonomian Sejak PSBB Dalam Sidang MK, Menkeu Ungkap Tekanan Pada Perekonomian Sejak PSBB

Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan perekonomian Indonesia mengalami tekanan yang sangat berat sejak dimulainya pemberlakuan pembatasan sosial berskala gede (PSBB) pada pertengahan Maret sebatas diperlukan produk hukum meneladan dasar pengambilan kebijakan.

Secara virtual terdalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 antara Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (8/10), Menkeu mewakili Presiden menyebut dua pekan pelaksanaan PSSB pertama menyebabkan pertumbuhan ekonomi Indonesia kuartal pertama, yaitu Januari hingga akhir Maret menurun menjadi hanya semakmur 2,97 persen.

Selam periode Januari maka Maret 2020, kata Mulyani, terjadi arus bekal keluar daripada pasar keuangan Indonesia senilai Rp148,8 triliun semaka mendorong kenaikan yield surat utang negara (SUN) 10 tahun akan meningkat ke level di atas delapan persen.

Indeks harga saham pun dikatakannya mebokoh tajam rada-rada 28 persen, senyampang nilai tukar rupiah acuh menyentuh Rp16 ribu per dolar Amerika dan mengalami depresiasi hingga angka 17,6 persen yield to date pada akhir Maret 2020 saat Pandemi COVID-19 diinnternasionalkan efek WHO.

Selanjutnya perekonomian kuartal kedua selaku minus 5,3 persen bersama kondisi komponen perekonomian dari konsumsi rumah tangga, investasi, bersama kesibukan ekspor-impor mengalami kontraksi sangat tajam.

“Masyarakat kehilangan mata pencaharian efek ditudungnya sekolah, kantor, pasar, maka kedudukan-kedudukan perdagangan, serta kedudukan aktivitas lainnya. Merosotnya tindakan ekonomi menyebabkan lonjakan atas tingkat pengangguran maka kemiskinan, serta daya meluasnya kebangkrutan dekat dunia tindakan,” tutur Menkeu.

Untuk itu, penyebaran COVID-19 yang mengancam kondisi sosial bersama perekonomian itu perlu segera ditangani.

“Pemerintah bersama otoritas sektor keuangan berkeyakinan bahwa produk hukum yang paling memadai kepada mengatasi kondisi kegentingan memaksa ganjaran COVID-19 terkemuka ialah dalam bentuk peraturan pemerintah pengganti undang-undang dengan mendasarkan ala ketentuan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 mengenai Kegentingan Memaksa,” ucap Sri Mulyani.

Ada pun Menkeu memberikan kebeningan demi tujuh perkara pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan demi Penanganan Pandemi COVID atau Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang. (Antara)